Cara Daftar Seleksi CPNS 2025 Online di SSCASN BKN

Minggu 26 Jan 2025, 11:17 WIB
Cek cara daftar seleksi CPNS 2025. (Sumber: setkab.go.id)

Cek cara daftar seleksi CPNS 2025. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berkarir di lembaga pemerintahan.

Setiap tahunnya dibuka ratusan ribu formasi di berbagai Kementerian dan instansi dengan kualifikasi beragam mulai tamatan SMA/SMK hingga Sarjana.

Di tahun 2024 lalu CPNS kembali dilakukan dan membuka lebih dari 600 ribu formasi, baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemungkinan seleksi akan dibuka kembali tahun 2025, jadi masyarakat yang ingin bergabung bisa segera persiapkan diri Anda.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2025? Penuhi Kriteria Ini Bisa Mengikuti Seleksi

Syarat Daftar Seleksi CPNS

Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib ada ketika pendaftaran seleksi CPNS. Anda bisa siapkan beberapa syarat berikut untuk mendaftar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah beserta transkrip nilai akademik.
  • Pas foto dengan latar belakang merah.
  • Foto diri (selfie) atau swafoto.

Dokumen tambahan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau kementerian terkait.

Dokumen-dokumen ini nantinya digunakan pada tahap verifikasi administrasi, jadi pastikan kelengkapannya ketika mendaftar.

Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka Kapan? Cek Syaratnya di Sini!

Kualifikasi Pendaftar

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, untuk kualifikasi pelamar antara lain sebagai berikut:

  1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Lolos CPNS Kemenag 2024: Pahami Aturan Larangan Pindah Tugas Selama 10 Tahun

Cara Daftar Seleksi CPNS 2025

Berita Terkait
News Update