POSKOTA.CO.ID - Mencapai impian untuk bekerja di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Agama (Kemenag), merupakan harapan banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Seleksi CPNS Kemenag 2024, yang kini telah memasuki tahap akhir, menawarkan kesempatan bagi banyak pelamar untuk berkarier di institusi negara yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan agama.
Namun, selain melalui proses seleksi yang ketat, ada satu aturan penting yang sering terlewatkan oleh para pelamar: larangan pindah tugas selama 10 tahun setelah diterima sebagai PNS Kemenag.
Aturan ini, meskipun jarang dibahas secara mendalam, sangat penting untuk dipahami oleh para peserta seleksi CPNS.
Baca Juga: Apa Penyebab Aplikasi Kamera pada iPhone Tidak Dapat Dibuka? Berikut Cara Atasi!
Jika Anda berhasil lolos dan diangkat menjadi PNS Kemenag 2024, Anda akan terikat pada komitmen untuk tidak mengajukan permohonan pemindahan tugas ke lokasi lain selama 10 tahun pertama.
Bagi banyak orang, hal ini bisa menjadi faktor penentu dalam keputusan untuk mendaftar. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai aturan larangan pindah tugas selama 10 tahun, serta dampaknya terhadap perencanaan karier jangka panjang.
1. Proses Seleksi CPNS Kemenag 2024
Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2024 pada 12 Januari 2025. Bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam pengumuman tersebut, mereka diberikan masa sanggah dari tanggal 13 hingga 15 Januari 2025, yang dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing.
Hasil dari sanggah akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025. Bagi para peserta yang berhasil lolos, mereka akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penandatanganan kontrak dan penempatan tugas.
2. Aturan Larangan Pindah Tugas Selama 10 Tahun
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah larangan pindah tugas bagi para PNS Kemenag setelah diangkat.
Setiap peserta yang lulus seleksi CPNS Kemenag 2024 diwajibkan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi, yang pada dasarnya berisi komitmen untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun pertama.