Misal, KPM tersebut sudah mampu secara ekonomi dan sosialnya. Apalagi sekarang pendamping sosial ditargetkan untuk menggraduasi minimal 10 KPM secara mandiri per tahun.
Aturan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dengan begitu, tidak terus-terusan KPM bisa mendapatkan bantuannya, apalagi yang sudah mampu.
Baca Juga: Nama Penerima Bansos Resmi Diubah? Cek NIK e-KTP Anda di Sini
Sebelum dikeluarkan, KPM ditawari bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) agar bisa menyambung kehidupannya secara mandiri lewat modal usaha yang diberikan.
Pengeluaran KPM juga harus berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat, jadi tidak bisa asal mencabut penerimaan bantuan seseorang.
Itulah dia informasi terkait pendamping sosial yang bisa usulkan dan keluarkan penerima bansos 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.