POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang layak dan memenuhi syarat.
Beberapa persyaratan telah ditetapkan supaya bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mengetahui syarat penerima bansos PKH 2025, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Cara Cek NIK E-KTP di Aplikasi Cek Bansos
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah.
Program ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai kategori penerima manfaat.
Seperti diketahui, ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah, di antaranya:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran nominal bansos PKH yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Baca Juga: Ibu Hamil dengan Kriteria Ini Bisa Daftar Bansos PKH, Simak Caranya
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Pemerintah mengimbau agar KPM dapat menggunakan dana bansos PKH sebagaimana mestinya seperti untuk mendidikan atau kesehatan.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat penerima bansos PKH 2025 yang harus Anda ketahui untuk mengukur kelayakan.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak menerima bantuan lain
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori PKH
Sementara itu, pengecekan status penerimaan dapat dilakukan oleh KPM secara praktis di aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat-syarat penerima bansos BPNT 2025. Semoga membantu.