Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda

Sabtu 25 Jan 2025, 10:12 WIB
Informasi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang layak dan memenuhi syarat.

Beberapa persyaratan telah ditetapkan supaya bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Untuk mengetahui syarat penerima bansos PKH 2025, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Cara Cek NIK E-KTP di Aplikasi Cek Bansos

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah.

Program ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai kategori penerima manfaat.

Seperti diketahui, ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah, di antaranya:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia (lansia)

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran nominal bansos PKH yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Baca Juga: Ibu Hamil dengan Kriteria Ini Bisa Daftar Bansos PKH, Simak Caranya

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Pemerintah mengimbau agar KPM dapat menggunakan dana bansos PKH sebagaimana mestinya seperti untuk mendidikan atau kesehatan.

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait
News Update