SELAMAT! NIK KTP dan KK Anda sebagai KPM Berhak Dapatkan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Via Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Cek Syarat dan Info Selengkapnya di Sini!

Sabtu 25 Jan 2025, 15:15 WIB
NIK KTP dan KK milik KPM bantuan sosial PKH dan BPNT berhak terima saldo dana gratis dari pemerintah dengan syarat sebagai berikut. Cek info selengkapnya! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK KTP dan KK milik KPM bantuan sosial PKH dan BPNT berhak terima saldo dana gratis dari pemerintah dengan syarat sebagai berikut. Cek info selengkapnya! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan subsidi saldo dana gratis untuk masyarakat yang NIK KTP dan KK miliknya telah terdata sebagai KPM bantuan sosial PKH dan BPNT. Cek proses penyalurannya di tahun 2025.

Ada kabar bahagia buat Anda masyarakat yang telah terdaftar resmi di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Pemerintah akan memulai kembali menyalurkan saldo dana dari program PKH dan BPNT untuk tahap pertama di tahun 2025.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan Sosial BPNT Tahap 1 Tidak Cair di Januari 2025? Cek Informasi Selengkapnya

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah subsidi bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dalam memberikan tunjangan pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan pangan di pasaran.

Program bansos ini untuk memastikan setiap masyarakat miskin mendapatkan kebutuhan pangan yang berkualitas dan memberikan subsidi dalam bentuk non tunai untuk membeli bahan pokok makanan.

Namun, tidak semua masyarakat bisa dapatkan bantuan dari pemerintah. Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat menerima bansos dari program PKH atau BPNT 2024. Cek selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Rp600.000 Saldo Dana Gratis Segera Cair dari Subsidi Bantuan Sosial BLT BBM 2025, Cek Nama dan KTP Anda di Sini!

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT

  • Tidak menerima gaji minimal umr sebagai pegawai aktif atau pensiunan
  • Terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan DTKS
  • Terdata sebagai masyarakat miskin desil terbawah
  • Golongan masyarakat miskin atau kurang mampu
  • NIK KTP dan KK tervalidasi di Disdukcapil

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Berhak Terima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial PKH, Cek Selengkapnya!

Proses Pencairan Bantuan Sosial PKH

Pencairan bantuan sosial PKH terdiri dari empat tahap setiap tahunnya dan saat ini akan memasuki penyaluran tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025.

Berita Terkait
News Update