POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama kamu di wilayah ini tercatat di SIKS-NG menerima saldo dana bansos Rp800.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 lewat Rekening BNI.
Penyaluran BPNT 2024 masih dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di SIKS-NG.
Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog, saldo baru masuk ke Rekening BNI milik KPM senilai Rp800.000 dari subsidi BPNT murni susulan 2024.
Pemerintah berharap dana bisa digunakan oleh KPM dengan bijak untuk membeli kebutuhan pangan sesuai aturan yang berlaku.
Manfaat Penerima BPNT 2024
Dana BPNT dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya di agen atau e-warong yang ditunjuk pemerintah.
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT 2024 diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memenuhi kebutuhan pangan.
KPM juga wajib memenuhi syarat agar bisa mendapat dana BPNT 2024 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima BPNT 2024
Berikut syarat penerima BPNT 2024:
- Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin Penerima bantuan harus berasal dari keluarga yang dianggap miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pastikan nama Anda tercatat dalam data ini.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa agar bantuan BPNT tepat sasaran.
- Dari Kelompok Prioritas Penerima BPNT harus berasal dari kelompok prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau keluarga dengan anak usia sekolah.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang digunakan untuk mengambil bantuan di agen atau e-warong.
Bagi KPM yang sudah terdaftar bisa terlebih dahulu mengecek status pencairan sebelum melakukan penarikan dana via ATM.