NIK e-KTP Milik Nama Anda Tervalidasi Sebagai Penerima Saldo Dana Susulan Rp800.000 dari Bansos PKH, Cair ke Rekening Bank BRI

Sabtu 25 Jan 2025, 17:23 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP dan telah lolos proses validasi di sistem pemerintah, Anda berkesempatan menerima saldo dana susulan sebesar Rp800.000 melalui program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana ini diberikan sebagai tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya hanya menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pencairan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan yang lebih maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Proses validasi terbaru yang berbasis sistem memastikan bahwa bantuan sosial ini disalurkan dengan transparan dan tepat sasaran. Dengan sistem ini, pemerintah menggantikan penerima lama yang tidak lagi memenuhi kriteria dengan calon penerima baru yang lebih layak mendapatkan bantuan.

Pemerintah juga menetapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat utama untuk mencairkan dana bansos ini.

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Kamu Tervalidasi By System Berhak Terima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Cair via Rekening BRI, Cek Informasinya!

Dalam validasi data yang dilakukan, setiap KKS yang terdaftar akan diverifikasi melalui sistem, sehingga pencairan dilakukan secara akurat.

Tahap Pencairan Saldo Dana Bansos PKH melalui BRI

Pencairan dana susulan ini sementara hanya dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Adapun bank lain seperti Bank Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) masih menunggu jadwal pencairan resmi dari pemerintah.

Bagi KPM yang memiliki rekening BRI dan terdata dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos), dana sebesar Rp800.000 ini bisa segera dicairkan melalui KKS masing-masing.

Proses ini memungkinkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan lebih cepat dibandingkan mereka yang terdaftar di bank lain.

Menurut keterangan yang diliht dari kanal YouTube Gania Vlog, mengatakan bahwa, “KPM yang dulunya hanya menerima BPNT murni, kini berhak mendapatkan bantuan PKH susulan senilai Rp800.000 yang masuk ke kartu KKS Bank BRI mereka.”

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Kamu Dipilih Pemerintah Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 6 2024 Cair via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, ikuti langkah berikut:

Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos

  • Akses website cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
  • Klik "Cari Data" untuk mengetahui hasilnya.

Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Google Play Store.
  • Masukkan data pribadi sesuai panduan aplikasi.
  • Aplikasi akan memberikan informasi terbaru mengenai status penerimaan bantuan Anda.

Menghubungi Dinas Sosial Setempat

Jika menemui kendala, kunjungi dinas sosial di wilayah Anda untuk mendapatkan bantuan langsung terkait proses verifikasi data.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai KPM, jangan lupa untuk segera memeriksa status penerimaan Anda melalui situs atau aplikasi resmi.

Jika memenuhi syarat, saldo dana bansos susulan PKH Rp800.000 akan langsung ditransfer ke rekening BRI atau sesuai jadwal pencairan di bank lain.

Selalu manfaatkan bantuan yang Anda terima dengan bijak untuk mendukung kebutuhan keluarga. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan informasi bansos hanya dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait

News Update