POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP dan telah lolos proses validasi di sistem pemerintah, Anda berkesempatan menerima saldo dana susulan sebesar Rp800.000 melalui program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini diberikan sebagai tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya hanya menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pencairan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan yang lebih maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Proses validasi terbaru yang berbasis sistem memastikan bahwa bantuan sosial ini disalurkan dengan transparan dan tepat sasaran. Dengan sistem ini, pemerintah menggantikan penerima lama yang tidak lagi memenuhi kriteria dengan calon penerima baru yang lebih layak mendapatkan bantuan.
Pemerintah juga menetapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat utama untuk mencairkan dana bansos ini.
Dalam validasi data yang dilakukan, setiap KKS yang terdaftar akan diverifikasi melalui sistem, sehingga pencairan dilakukan secara akurat.
Tahap Pencairan Saldo Dana Bansos PKH melalui BRI
Pencairan dana susulan ini sementara hanya dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Adapun bank lain seperti Bank Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) masih menunggu jadwal pencairan resmi dari pemerintah.
Bagi KPM yang memiliki rekening BRI dan terdata dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos), dana sebesar Rp800.000 ini bisa segera dicairkan melalui KKS masing-masing.
Proses ini memungkinkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan lebih cepat dibandingkan mereka yang terdaftar di bank lain.
Menurut keterangan yang diliht dari kanal YouTube Gania Vlog, mengatakan bahwa, “KPM yang dulunya hanya menerima BPNT murni, kini berhak mendapatkan bantuan PKH susulan senilai Rp800.000 yang masuk ke kartu KKS Bank BRI mereka.”