POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang memperkenalkan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSE) untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Diantara bansos yang akan memakai DTSE adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan diberlakukannya DTSE, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang akan berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT 2025, Segera Periksa Status Penerimaan Anda
Program ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam memberikan bantuan dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima bansos PKH dan BPNT setelah DTSE diberlakukan.
KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dipertahankan
1. Masuk DTSE Desil 1 atau 2
Hanya masyarakat yang memiliki NIK e-KTP terdata dalam desil 1 dan 2 yang akan terima bansos.
Masyarakat ini merupakan mereka dengan tingkat kesejahteraan sosial ekeonomi di bawah 20 persen.
Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda
2. Tidak Berpenghasilan di Atas UMP atau UMK
Individu yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak akan masuk dalam kategori penerima bansos.
Hal ini dikarenakan mereka dianggap sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada bantuan sosial.
3. Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
Hal ini karena pensiunan umumnya sudah memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk kebutuhan hidup mereka.
4. Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru yang telah memiliki sertifikasi dan tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja juga tidak berhak menerima bantuan sosial.
Hal ini karena mereka tergolong dalam kelompok yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dan stabil dari profesi mereka.
Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya
5. Bukan Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan, baik itu skala kecil maupun besar, tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.
6. Bukan Perangkat Desa Aktif
Mereka yang menjabat sebagai perangkat desa, termasuk kepala desa atau staf desa, tidak akan menjadi penerima bansos.
7. Bukan Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Pekerja yang mendapatkan gaji atau penghasilan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau tenaga kontrak, juga tidak berhak menerima bantuan sosial.
8. Belum Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Penerima manfaat akan diprioritaskan untuk menerima jenis bantuan sesuai dengan kebutuhannya.
9. Tidak Menolak Menerima Bantuan
Jika penerima dengan sengaja menolak untuk menerima bantuan sosial yang telah disalurkan, mereka tidak akan lagi dimasukkan dalam daftar penerima pada penyaluran bantuan berikutnya.
10. Alamat Ditemukan
Penerima yang tidak dapat dihubungi atau alamatnya tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem DTSE akan dihapus dari daftar penerima.
11. Penerima Ditemukan
Penerima yang sudah pindah domisili tanpa memperbarui data alamatnya, sehingga sulit ditemukan, juga tidak akan mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk memperbarui data mereka jika ada perubahan alamat.
12. Bukan ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Inti Mereka
Anggota keluarga langsung dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak akan termasuk dalam penerima bantuan sosial. Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, sementara kelompok yang tidak memenuhi syarat akan mendapatkan kejelasan dalam penyaluran bantuan sosial ini.