Pensiunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
Hal ini karena pensiunan umumnya sudah memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk kebutuhan hidup mereka.
4. Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru yang telah memiliki sertifikasi dan tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja juga tidak berhak menerima bantuan sosial.
Hal ini karena mereka tergolong dalam kelompok yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dan stabil dari profesi mereka.
Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya
5. Bukan Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan, baik itu skala kecil maupun besar, tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.
6. Bukan Perangkat Desa Aktif
Mereka yang menjabat sebagai perangkat desa, termasuk kepala desa atau staf desa, tidak akan menjadi penerima bansos.
7. Bukan Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Pekerja yang mendapatkan gaji atau penghasilan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau tenaga kontrak, juga tidak berhak menerima bantuan sosial.
8. Belum Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Penerima manfaat akan diprioritaskan untuk menerima jenis bantuan sesuai dengan kebutuhannya.
9. Tidak Menolak Menerima Bantuan
Jika penerima dengan sengaja menolak untuk menerima bantuan sosial yang telah disalurkan, mereka tidak akan lagi dimasukkan dalam daftar penerima pada penyaluran bantuan berikutnya.
10. Alamat Ditemukan
Penerima yang tidak dapat dihubungi atau alamatnya tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem DTSE akan dihapus dari daftar penerima.