JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejati Jakarta masih mendalami peran Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto yang diperiksa sebagai saksi soal kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
"Untuk perannya masih didalami penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan melalui pesan singkat dikutip Sabtu 25 Januari 2025.
Syahron tidak membeberkan secara rinci saat ditanya peran Uus Kuswanto dalam kasus korupsi di Disbud Jakarta.
Termasuk saat ditanya kegiatan fiktif apa yang membuat Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Disbud DKI
Ia hanya menyebut pemeriksaan Uus Kuswanto berkaitan dengan salah satu kegiatan fiktif Disbud Jakarta.
"Rangkaian kegiatan di Dinas Kebudayaan," terang Syahron singkat.
Irit Bicara
Terpisah, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Saat ditanya soal keterlibatan dirinya dalam kasud korupsi di Disbud Jakarta, ia menyebut hanya diperiksa dan ditanyakan soal kegiatan yang dilakukan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Whardana.
"Engga gak lama, nanya terkait kegiatan pak Iwan doang, gitu," kata Uus kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga: Penyidik Dalami Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Akan Periksa Kadisbud Periode Sebelumnya
Uus tampak buru-buru ketika dihampiri wartawan yang hendak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Saya ada kegiatan (di Kejati), hadir, gitu doang," ucap Uus sembari berjalan.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selain Wali Kota Jakbar, penyidik pun memeriksa juga 10 saksi lainnya.
"Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan.
Syahron mengungkapkan saksi lain yang diperiksa diantaranya Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta inisial CRS, Direktur PT.
Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Pada perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.
Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.