Ingin Mendapatkan Manfaat Bansos PKH ataupun BPNT di 2025! Segera Ajukan Jika Sudah Memenuhi Syarat, Simak Caranya

Sabtu 25 Jan 2025, 14:15 WIB
BPNT dan PKH merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang masih akan disalurkan di 2025 ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

BPNT dan PKH merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang masih akan disalurkan di 2025 ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Untuk mengajukannya, pemerintah sudah menyiapkan platform khusus untuk KMP yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat dari Bansos ini.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Mandiri Secara Online

  • Silahkan Anda mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
  • Jika aplikasi sudah terinstal di ponsel Anda, silahkan dengan melanjutkan memilih opsi “Buat Akun Baru”.
  • Selanjutkan silahkan Anda isikan data diri seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor KK, alamat email, dan nomor telepon aktif.
  • Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan yang tertera di dokumen resmi agar tidak terjadi kesalahan.
  • Jika sudah, lanjutkan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP Anda.
  • Selanjutnya pengajuan akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan, bahwa data yang Anda masukkan valid.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari Subsidi PKH 2025 Segera Diterima KPM Pemilik NIK KTP Terdaftar Ini, Simak Progres Penyaluran Terbarunya

  • Tunggu hingga Anda mendapatkan notifikasi bahwa akun telah diverifikasi.
  • Jika sudah mendapatkan verifikasi, silahkan Anda masuk kembali ke aplikasi tersebut, dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  • Masuk ke menu Daftar Usulan dengan mengklik tombol Tambah Usulan.
  • Setelah itu, silahkan Anda pilih jenis bantuan yang sesuai kondisi Anda saat ini, sepeti PKH ataupun BPNT.
  • Guna memastikannya, silahkan Anda unggah foto KTP, KK, serta kondisi rumah (lakukan dengan jujur).
  • Jika semuanya sudah sesuai dan tidak ada kesalahan, silahkan Anda mengklik tombol Kirim Usulan. Data Anda akan masuk ke proses verifikasi pihak Kemensos.

Sebelum mengajukan daftar usulan baru sebagai KPM untuk penerima manfaat dari Bansos PKH atau BPNT 2025 ini, berikut ini syarat dan kriterianya.

Baca Juga: Informasi Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 1 Pada 24 Januari 2025, Apakah Sudah Ada KPM yang Mendapatkannya? Cek Selengkapnya!

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Perlu dicatat. Meskipun Anda sudah terdaftar di DTKS, belum tentu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk program bansos tertentu.

Anggaran untuk program bansos biasanya terbatas. Pemerintah akan memprioritaskan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan berdasarkan data yang ada.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update