POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tak berencana memperpanjang diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan selama periode Januari-Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia jika potongan tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah hanya diberikan hingga Februari 2025.
“Enggak diperpanjang, cuman dua bulan aja,” kata Bahlil.
Adanya kabar tersebut, dipastikan jika tarif dasar harga listrik akan kembali normal setelah bulan Februari 2025.
Pemberian potongan tarif listrik 50 persen ini diputuskan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dari keputusan tersebut disebutkan apabila diskon listrik hanya berlaku pada periode Januari-Februari 2025.
Kendati demikian, dipastikan tidak akan ada masa perpanjangan terkait diskon listrik 50 persen yang diberikan pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pada pelanggan 2.200 VA ke bawah.
Sebagai tambahan informasi, skema pemberian diskon ini untuk pemakaian bulan Januari 2025, pembayaran dilakukan pada Februari 2025. Sedangkan untuk pemakaian Februari 2025, pembayaran dilakukan pada Maret 2025.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025 Berlaku Sampai Kapan? Simak Informasi Selengkapnya!
Sementara untuk prabayar, diskon langsung diberikan ketika melakukan pembelian token listrik.