POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengumumkan kebijakan baru terkait bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rencana pencairan bansos PKH 2025 yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, bukan lagi setiap dua bulan seperti sebelumnya.
Penyaluran per tiga bulan dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun yang tidak.
Baca Juga: Untuk KPM Penerima Bansos 2024, Perlukah Memperbarui Data di Tahun 2025? Simak di Sini Informasinya
Meskipun pencairannya lebih jarang, besaran bantuan yang diterima setiap tiga bulan tentu menjadi lebih besar dan diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
Program PKH sendiri terbagi menjadi beberapa komponen yang disesuaikan dengan kategori penerima.
Setiap komponen memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan kondisi keluarga. Berikut adalah rincian nominal tiap komponen yang dapat diterima oleh KPM PKH:
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT akan Dicairkan pada Awal 2025 , Cek Fakta Berikut Ini
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak balita di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SD: Rp225.000
Kebijakan pencairan setiap tiga bulan ini diharapkan dapat mempermudah KPM dalam mengatur pengeluaran mereka.
Dengan jadwal pencairan yang lebih jarang, distribusi bantuan akan lebih efisien, sementara penerima juga bisa memanfaatkan bantuan dengan lebih bijak.