BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pansus 5 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah,S.Pd mengatakan, raperda ini dibuat untuk melindungi perempuan secara nyata.
"Kita akan membuat draft, agar raperda ini bisa memberikan perlindungan yang nyata kepada perempuan," terangnya.
Ia menambahkan, banyak kejadian rudapaksa yang dialami oleh perempuan di Kota Bandung.
Baca Juga: Pemkot Depok Usulkan Tiga Raperda ke DPRD, termasuk Manajemen Kebakaran
Sehingga, lanjut Nunung, hal ini yang menjadi salah satu perhatian para pembuat kebijakan.
"Kita harus menumbuhkan kepercayaan dalam diri masyarakat. Salah satunya dengan membuat aturan yang memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa merasa terlindungi," terang Nunung.
Menurut Nunung, kepercayaan masyarakat kepada aturan memang masih minim.
Buktinya banyak kejadian yang merugikan perempuan, namun tidak banyak laporan yang masuk.
Dengan adanya aturan yang melindungi, diharapkan bisa menjadi support untuk memberikan edukasi kepada para perempuan di Kota Bandung.
Baca Juga: Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba, DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
"Peraturan yang sedang kita godok ini, diharapkan bisa memberikan edukasi agar para perempuan mau melaporkan jika terjadi penyimpangan, sehingga perempuan punya keberanian," tuturnya.
Pembahasan raperda ini masih berkembang, semua akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik kebutuhan program maupun kebutuhan angaran.
Nunung mengatakan, anggaran akan disimpan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai anggaran pendampingan.
"Dalam pembasahan ini kami melibatkan seluruh stakeholder. Karena untuk menyelesaikannya tidak bisa hanya menjadi urusan satu OPD," tuturnya.