Pagar Laut Tak Hanya di Tangerang, Menteri KKP Ungkap Terdapat 196 Lokasi di Indonesia

Jumat 24 Jan 2025, 08:59 WIB
Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Sumber: Instagram @swtrenggono)

Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Sumber: Instagram @swtrenggono)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan keberadaan pagar laut tidak hanya ada di perairan Tangerang Banten saja.

Namun diungkapkannya dihadapan jajaran Komisi IV DPR RI pihaknya kini menangani 196 kasus serupa di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," terang Trenggono

Selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik dilanjutkannya masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.

Baca Juga: DPR Ungkap Pagar Laut Bekasi Ganggu Aliran Listrik Istana Presiden

Terbaru, dikatakan Wahyu, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut," beber Trenggono dikutip Poskota pada Jumat, 24 Januari 2025.

Diakuinya beberapa waktu ke belakang KKP merasa berjuang sendiri namun kini pihaknya bersyukur banyak yang peduli. "Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya," tambah Trenggono.

Dia menegaskan bahwa ketika pihaknya menemukan atau mendapat laporan mengenai adanya indikasi pelanggaran ruang laut, pihaknya langsung bertindak.

"Jadi begitu itu terjadi kita langsung bertindak. Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita," tegas Trenggono.

Selain itu pihaknya juga dalam penanganan kasus-kasus tersebut akan berfokus pada aspek administratif sesuai kewenangan kementerian tersebut.

Baca Juga: DKP Provinsi Banten Bantah Kecolongan Masalah Pagar Laut, Klaim Sejak Agustus 2024 Melaporkan ke Pemerintah Pusat

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto berharap persoalan pagar laut yang tidak memiliki izin ke depannya dapat diantisipasi, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

UNtuk itu ditekannya agar pentingnya langkah-langkah preventif untuk mencegah masalah pagar laut tanpa izin yang merugikan banyak pihak di masa depan seperti yang terjadi di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

Titiek juga mengungkapkan bahwa banyak daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif, bukan menunggu sampai masalah semakin meluas.

"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini, jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang," tegas Titiek.

Berita Terkait

News Update