Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sistem ini memungkinkan pencairan yang lebih cepat dan aman.
Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening bank, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur. Proses distribusi ini dilakukan secara tunai melalui kantor pos terdekat.
Penyaluran melalui metode ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, untuk memastikan bahwa seluruh penerima tetap mendapatkan haknya meskipun tidak memiliki akses perbankan.
Dengan kedua mekanisme ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat penerima manfaat dapat menerima bantuan sesuai jadwal tanpa kendala.
Penyaluran dana sebesar Rp600.000 ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Program Keluarga Harapan dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian nilai bantuan berdasarkan kategori:
Setiap kategori penerima manfaat memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan:
Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Pelajar SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.