KPM Ini Berhak Terima Dana Bansos BPNT 2025 Rp400.000 dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairannya!

Jumat 24 Jan 2025, 08:49 WIB
Cek jadwal pencairan dana bansos BPNT 2025 Rp400.000 dari Pemerintah untuk KPM.(Sumber: Poskota/Shandra)

Cek jadwal pencairan dana bansos BPNT 2025 Rp400.000 dari Pemerintah untuk KPM.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan nominal Rp400.000 yang akan cair langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bansos BPNT 2025 ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah situasi ekonomi yang terus berkembang.

BPNT sendiri merupakan salah satu program andalan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Melalui bantuan ini, penerima manfaat dapat membeli kebutuhan bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar seseorang masuk dalam daftar penerima.

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Tertera Lolos Menerima Saldo Dana Rp800.000 dari Bansos BPNT 2025 via Rekening BNI, Cek Wilayah Pencairannya di Sini!

Selain itu, penting bagi KPM untuk mengetahui jadwal pencairan BPNT agar bantuan yang diberikan bisa segera dimanfaatkan.

Jika Anda termasuk salah satu penerima, pastikan Anda memahami mekanisme pencairan dan kriteria penerima tahun ini agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan saldo dana bansos senilai Rp400.000.

Simak informasi lengkap mengenai BPNT 2025, bagaimana cara daftar bansos BPNT 2025 hingga jadwal pencairan bantuan sosial ini.

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 2025

KPM penerima bansos BPNT pada Januari 2025 akan menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 per bulannya.

Namun, apabila penyaluran bansos BPNT dilakukan dalam dua atau tiga bulan sekali, maka total dana bantuan yang diterima yaitu sebesar Rp400.000 hingga Rp.600.000.

Berita Terkait
News Update