POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu keluarga prasejahtera melalui penyaluran bantuan sosial secara terencana dan berkelanjutan.
Pada tahun 2025, pemahaman mengenai kriteria penerima dan nominal bantuan menjadi penting untuk memastikan dukungan diterima oleh mereka yang memenuhi syarat.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Penerima bansos PKH dikelompokkan berdasarkan tiga komponen utama berikut:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
- Anak usia dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan batas maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak per keluarga. Kategori penerima:
a. Siswa SD/MI atau sederajat.
b. Siswa SMP/MTs atau sederajat.
c. Siswa SMA/MA atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan
- Lanjut usia: Anggota keluarga berusia 60 tahun ke atas, baik tinggal bersama keluarga maupun hidup sendiri dalam satu kartu keluarga (KK). Maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas berat: Terdaftar dalam KK baik sebagai individu maupun bagian keluarga. Maksimal empat orang per keluarga.
Nominal Bansos PKH 2025
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
- Anak SD/MI: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).
- Anak SMP/MTs: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).
- Anak SMA/MA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).