Ini Kriteria dan Nominal Bantuan Sosial PKH 2025 yang Sebentar Lagi Akan Segera Cair

Jumat 24 Jan 2025, 18:00 WIB
Kriteria dan nominal bantuan sosial PKH 2025 (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

Kriteria dan nominal bantuan sosial PKH 2025 (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu keluarga prasejahtera melalui penyaluran bantuan sosial secara terencana dan berkelanjutan.

Pada tahun 2025, pemahaman mengenai kriteria penerima dan nominal bantuan menjadi penting untuk memastikan dukungan diterima oleh mereka yang memenuhi syarat.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Penerima bansos PKH dikelompokkan berdasarkan tiga komponen utama berikut:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak usia dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan batas maksimal dua anak per keluarga.

Komponen Pendidikan

  • Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak per keluarga. Kategori penerima:

a. Siswa SD/MI atau sederajat.

b. Siswa SMP/MTs atau sederajat.

c. Siswa SMA/MA atau sederajat.

Baca Juga: NIK e-KTP Kepemilikan Nama Anda yang Terkategori Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025, Lihat Info Selengkapnya!

Komponen Kesejahteraan

  • Lanjut usia: Anggota keluarga berusia 60 tahun ke atas, baik tinggal bersama keluarga maupun hidup sendiri dalam satu kartu keluarga (KK). Maksimal empat orang per keluarga.
  • Penyandang disabilitas berat: Terdaftar dalam KK baik sebagai individu maupun bagian keluarga. Maksimal empat orang per keluarga.

Nominal Bansos PKH 2025

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  • Anak SD/MI: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).
  • Anak SMP/MTs: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).
  • Anak SMA/MA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Berita Terkait
News Update