JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penodongan terhadap pegawai SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur berinisial DD dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Hal itu dikarenakan memaksa korban mengisikan bensin jenis Pertalite ke mobil tersangka meski tak penuhi syarat.
"Orang yang tidak dikenal tersebut (tersangka DD) memaksa mobilnya diisikan Pertalite sambil mengeluarkan benda diduga senpi (korek api berbentuk pistol) dan mengancam," ujar Kepala Induk PJR Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Wiratno, saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Meski ditodong pistol, korban tidak gentar dan tetap enggan menuruti perintah tersangka. Korban sempat mengira bahwa yang ditodongkan oleh tersangka kepada dirinya memang sebuah pistol. Peristiwa penodongan ini terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 dini hari.
"Namun petugas SPBU tetap tidak mau mengisikan (bensin jenis pertalite). Selanjutnya orang tidak dikenal tersebut melanjutkan perjalanan," ucapnya.
Baca Juga: Motif Pengendara Todong Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur, Ditolak Isi Bensin Subsidi
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Saat ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DD tersebut.
Meski hanya menggunakan senpi palsu atau korek api berbentuk pistol tapi tersangka tetap diproses hukum.
"Secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memaksa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman," ujar Ade Ary.