Dinsos melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima berdasarkan DTKS.
Poses ini melibatkan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak terkait lainnya.
Data calon penerima dibahas dalam musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Baca Juga: Apakah Ada Perbedaan Kriteria Bansos 2024 dan 2025? Simak Informasinya
Musyawarah ini melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Berdasarkan hasil musyawarah dan verifikasi data, Dinsos menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT.
Daftar KPM yang telah ditetapkan oleh Dinsos kemudian disahkan oleh pemerintah daerah.
Setelah pengesahan, bantuan disalurkan kepada KPM melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan penyaluran bansos PKH dan BPNT.
Jika menemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Dinsos atau aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Proses penetapan penerima bansos PKH dan BPNT melibatkan mekanisme yang transparan dan partisipatif.