Terungkap HGB 656 Hektare Diatas Laut Daerah Sedati, Sidoarjo Milik Dua Perusahaan

Kamis 23 Jan 2025, 08:50 WIB
Peta Aplikasi Bhumi yang memperlihatkan Izin HGB seluas 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Sumber: Capture Aplikasi Bhumi)

Peta Aplikasi Bhumi yang memperlihatkan Izin HGB seluas 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Sumber: Capture Aplikasi Bhumi)

SIDOARJO, POSKOTA.CO.ID - Terungkap bahwa pemiliki Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 Hektare diatas Laut yang terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur merupakan milik dua perusahaan.

Bahkan HGB tersebut sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur puluhan tahun silam.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri, mengungkapkan dua perusahaan tersebut ialah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Dikatakannya izin yang dikeluarkannya selama 30 tahun sejak tahun 1996. "HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," ujar Lampri kepada wartawan dikutip Poskota pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dirinya pun merinci bahwa dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285 hektar dan 192 hektar. Satu bidang lagi dimiliki PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar.

Namun ditegaskannya bahwa pada lahan tersebut tidak ada pagar laut seperti yang ditemukan pada perairan di Tangerang, Banten.

Baca Juga: HGB Diatas Laut Ditemukan Juga di Perairan Sidoarjo Jawa Timur, Walhi Desak BPN Cabut Kembali

Bahkan pada 7 tahun lalu BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan soal pemanfaatan HGB kepada PT Surya Inti Permata, 2 perusahan pemilik HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. Hal ini terungkap dari laporan tahunan perusahaan yang diterbitkan pada 2018.

Dalam laporan yang sama di halaman 17 dijelaskan bahwa pada sekitaran tahun itu PT Surya Inti Permata telah menerima surat peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan bersertifikat HGB.

Pada saat itu, BPN Jatim dalam surat peringatan saat itu mengancam akan mencabut HGB seluas 6.568.485 meter persegi atau sekitar 656 hektare di Segoro Tambak dan akan menjadikannya sebagai tanah telantar bila tak segera dimanfaatkan.

Diberitakan sebelumnya, ternyata Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas laut pun tak hanya dikeluarkan di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer. Ditemukan juga penerbitan HGB di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Berita Terkait
News Update