Pendamping Sosial Berhak Usulkan Pemilik KK Ini untuk Menerima Dana Bansos Pemerintah, Begini Syaratnya!

Kamis 23 Jan 2025, 22:11 WIB
Pemilik KK ini berhak terima dana bansos pemerintah. (Sumber: Pinterest)

Pemilik KK ini berhak terima dana bansos pemerintah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA, CO.ID- Saat ini, dikabarkan bahwa pendamping sosial berhak usulkan KPM dengan KK ini untuk menerima dana bansos tambahan dari pemerintah.

Pendamping sosial memiliki peran penting dalam proses distribusi bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bansos ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh berbagai faktor, seperti krisis ekonomi, bencana alam, atau masalah sosial lainnya.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda yang Tercatat di SIKS-NG Bisa Mendapatkan Dana Bansos Rp200.000 Pencairan dari Program BPNT Tahap 1, Cermati Ulasannya

Namun, tahukah anda bahwa pendamping sosial juga berhak mengusulkan pemilik Kartu Keluarga (KK) tertentu untuk menerima bantuan?

Apa Itu Pendamping Sosial?

Pendamping sosial adalah tenaga profesional yang ditunjuk untuk mendampingi keluarga atau individu dalam penerimaan bantuan sosial.

Mereka bertugas untuk memastikan penerima bansos memang layak dan membutuhkan bantuan. Pendamping sosial ini akan melakukan verifikasi dan pendataan terkait kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang akan menerima bantuan.

Baca Juga: Update Terbaru! Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 dari PIP 2024 Cair ke Rekening SimPel Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini, Cek Informasi Selengkapnya

Apa yang Dimaksud dengan Pemilik KK yang Berhak Menerima Bansos?

Melansir dari kanal YouTube milik Pendamping Sosial, pada 23 Januari 2025. Mengatakan bahwa, saat ini dinyatakan bahwa pendamping sosial dapat mengusulkan KPM dengan KK terpilih menerima dana bansos tambahan.

Pemilik KK yang dimaksud adalah kepala keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Mereka bisa mengajukan atau diusulkan oleh pendamping sosial jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti terdapat komponen lansia, disabilitas, anak sekolah, dan lainnya.

Berita Terkait

News Update