3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (untuk siswa baru atau kelas akhir: Rp500.000)
Untuk mengetahui apakah KPM masuk sebagai penerima PIP tahun 2025, kini proses pengecekan bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui website PIP Kemendikbud.
Cara Cek Penerima PIP 2025 via Website
- Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
- Isi kode CAPTCHA yang muncul.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Halaman akan menampilkan data peserta didik yang berhak menerima PIP beserta jumlah bantuan yang diterima.