PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Bansos KJP PLus Kembali Dicairkan untuk Siswa, Penuhi Syarat Terima Berikut!
Tugas dan Fungsi Pendamping PKH atau Pendamping Sosial
Berikut tugas dan fungsi pendamping PKH yang bertugas di wilayahnya masing-masing:
- Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan.
- Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH dan RST kepada aparat tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, KPM, PKH, RST dan masyarakat umum.
- Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
- Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi, validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutahiran data dan graduasi KPM.
- Melaksanakan proses bisnis RST yang meliputi asemen calon penerima manfaat, pendampingan pencairan bantuan sosial, penggunaan dana bantuan dan penyelesaian administrasi keuangan.
- Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan KKS dan buku tabungan kepada KPM PKH serta memastikan KKS dan buku tabungan diterima, disimpan, ditransaksikan oleh KPM.
- Melakukan edukasi penggunaan dan sosialisasi pencairan dana bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
- Melakukan fasilitas KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan bantuan subsidi lainnya.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap Pertama Akan Dapat Saldo Dana Bantuan Pemerintah
- Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitas, advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif.
- Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH dan RST di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan laporan kerja harian melalui tools yang ditentukan oleh Jaminan Sosial melalui koordinator secara berjenjang.
- Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan jaminan Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial.
Itulah tugas dan fungsi pendamping sosial atau pendamping PKH. Jika ingin mendapatkan informasinya lebih lanjut Anda bisa lihat di situs resmi kemensos dan jangan sungkan untuk bertanya langsung pada petugas. Semoga bermanfaat.