POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menjanjikan untuk menyalurkan subsidi beras 10 Kg alokasi periode Januari-Februari 2025 beserta tambahan untuk 4 bulan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi dari website resmi Bulog, pemerintah secara resmi memperpanjang pengalokasian bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg dari yang tadinya hanya dua bulan menjadi enam bulan di tahun 2025.
Pada awalnya, bantuan ini rencananya diberikan hanya untuk bulan Januari-Februari, namun akhir penyalurannya ditambah empat bulan lagi.
Baca Juga: Dana Bansos Beras 10 Kg Dijadwalkan Cair Januari-Februari 2025, Ini yang Harus Disiapkan!
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Pria yang arab disapa Zulhas ini mengatakan jika keputusan ini sesuai dengan hasil rapat terbatas yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan,” ujar Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari situs resmi Bulog pada Kamis, 23 Januari 2025.
Adapun, tujuan dari pemberian bansos beras sendiri adalah untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia beserta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi.
Melalui bantuan ini diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu perekonomiannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hariannya dan keluarganya.
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Bansos beras periode 1 dan 2 sudah diketahui cair pada Januari dan Februari 2025. Namun, untuk penyaluran tambahan empat bulan masih belum diketahui waktu pastinya.
Zulhas menyebut bahwa pemerintah bakal kembali mengadakan rapat untuk menentukan tanggal pasti penyaluran bansos beras 10 Kg untuk tambahan empat bulan setelah Januari dan Februari.
Masyarakat pun diharap tetap menantikan informasi resmi dari pemerintah terkait pengalokasian subsidi bantuan pangan beras 10 Kg ini.
Disisi lain, bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila masyarakat ingin menjadi penerima bantuan ini maka bisa segera mendaftarkan dirinya ke DTKS untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.
Namun, sebelum mendaftarkan diri ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar bisa masuk kategori orang layak terima bansos.
Berikut ini sejumlah syarat dan panduan cara dapat bantuan sosial beras 10 Kg dari pemerintah di tahun 2025.
Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos Beras
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima bansos beras. Jika Anda memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini, maka Anda berkesempatan jadi penerima bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)