POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui bantuan ini, siswa dapat memperoleh dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran secara online, kini proses pengajuan PIP bisa dilakukan langsung melalui perangkat ponsel tanpa perlu datang ke kantor terkait.
Proses ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan bantuan pendidikan yang berhak mereka terima.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan data yang diinput sudah sesuai dengan informasi resmi yang dimiliki.
Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025
1. Akta kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor terakhir
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat jika tidak memiliki KIP atau KKS
Dokumen ini diperlukan untuk dimasukkan ke sistem dan dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2025 Melalui Laman Website pip.kemdikbud.go.id
Cara daftar jadi penerima PIP 2025 secara online
Adapun cara untuk daftar jadi penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui hp:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id atau download aplikasi Cek Bansos
2. Klik daftar dan saat mengisi usulan pilih PIP
3. Ikuti semua instruksi yang ada
4. Masukkan data dengan benar
5. Tunggu proses verifikasi
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani
Baca Juga: Aktivasi Rekening Bansos PIP Tinggal 10 Hari Lagi, Begini Informasinya
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Itulah informasi mengenai PIP 2025.