Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji PPPK untuk lulusan S1 nominalnya mulai Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000 sesuai masa kerja.
Jadi untuk golongan XI PPPK lulusan S1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan gaji minimal Rp2.965.000.
Sedangkan untuk PPPK lulusan S1 untuk masa kerja atau dinas 32 tahun, besaran gaji yang didapatkan maksimal adalah Rp4.872.000.
Baca Juga: Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini
Apakah PPPK Dapat Tunjangan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK berbeda dengan PNS dan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun. Namun selama masa kerja, akan ada beberapa tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK yang diatur Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1, pada Selasa 5 November 2024, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
2. Tunjangan Pangan/Beras
PPPK mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional