Cara Pakai Fitur Split Bill di Aplikasi DANA (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

TEKNO

Cara Pakai Fitur Split Bill di Aplikasi DANA

Kamis 23 Jan 2025, 09:54 WIB

POSKOTA.CO.ID – Fitur Split Bill di aplikasi DANA hadir sebagai solusi praktis untuk membagi tagihan dengan teman atau keluarga secara adil dan transparan.

Dengan fitur ini, tidak perlu lagi repot menghitung secara manual atau khawatir ada yang salah perhitungan saat berbagi biaya makan, belanja, atau kegiatan lainnya.

Proses pembagian tagihan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah langsung dari aplikasi, memungkinkan setiap peserta untuk menerima rincian yang jelas dan membayar sesuai dengan bagian mereka.

Fitur ini sangat berguna dalam berbagai situasi, seperti saat makan bersama di restoran, patungan hadiah, hingga pengeluaran bersama lainnya.

Sebelum menggunakan fitur ini, pastikan bahwa semua peserta sudah memiliki akun DANA yang aktif dan saldo yang mencukupi agar proses pembayaran berjalan lancar.

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan fitur Split Bill di aplikasi DANA.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan Sosial BPNT Rp400.000 Segera Cair ke Rekening Pemilik NIK eKTP dan KK Ini, Cek Informasi Selengkapnya

Cara pakai fitur Split Bill di DANA

1. Buka aplikasi DANA di smartphone kamu

2. Di halaman utama, klik View All

3. Cari menu Split Bill

Baca Juga: Raih Hadiah Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah dari Link DANA Kaget Hari Ini, Simak Informasi Selengkapnya!

4. Isi jumlah tagihan di dengan klik Set Amount

5. Berikan pesan singkat jika mau

6. Klik Add More Participant (bisa melalui kontak) untuk membagi tagihan

7. Cek detail dan pastikan sudah benar

8. Klik Split Bill Now

Baca Juga: NIK eKTP Atas Nama Anda Sudah Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Januari-Maret 2025 di SIKS-NG? Silakan Cek Faktanya!

9. Bagikan tagihan melalui WhatsApp atau kode QRIS

10. Selesai

Itulah cara menggunakan fitur Split Bill di aplikasi DANA. Jadi sekarang, kamu dan teman kamu tidak perlu repot menghitung tagihan.

 

Tags:
DANA Split Billcarafitur

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor