SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Agus, 30 tahun, atas pembunuhan berencana terhadap anak.
Vonis terhadap Agus dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel di PN Serang, Kamis, 23 Januari 2025.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim di PN Serang, Kamis, 23 Januari 2025.
Daniel menerangkan, pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis mati, karena terdakwa sebagai orang tua harusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun, sang anak yang masih balita dibunuh Agus.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sekuriti di Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Terdakwa jadi ancaman terbesar bagi hidup anaknya Nurlaela yang kurang lebih tiga tahun. Anak kandung yang seharusnya jadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban brutal tindakan terdakwa," terangnya.
Ia menambahkan, Nurlaela dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok saat korban tengah tidur di samping ibunya.
"Terdakwa dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan. Kejahatan ini, mencerimkan penghinaan terhadap nilai nilai kehidupan keluarga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga sebagai tempat perlindungan baagi seorang anak," tambahnya.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, Agus dituntut kurungan penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 Jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis itu bermula saat Agus pulang sekitar pukul 01.00 WIB seusai berkumpul bersama teman-temannya.