Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.
Setiap tahapan pencairan bantuan PKH ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Berdasarkan pengalaman penyaluran di tahun sebelumnya, Program Keluarga Harapan (PKH) biasanya dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun. Berikut ini perkiraan jadwal pencairan untuk tahun 2025:
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2025
- Tahap 2: April hingga Juni 2025
- Tahap 3: Juli hingga September 2025
- Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025
Nominal Bansos PKH
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH):
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan.
Terdaftar di DTKS
Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera diperlukan untuk proses pencairan dana bantuan.
Masuk Kategori Keluarga Miskin atau Rentan
Penerima harus tergolong keluarga miskin atau berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Khusus
Setidaknya salah satu anggota keluarga harus memenuhi kriteria berikut: