Update! Dana Bansos Rp750.000 PKH Tahap 1 2025 Segera Dicairkan Pemerintah, Simak Informasinya di Sini!

Rabu 22 Jan 2025, 14:10 WIB
Simak update bansos Rp750.000 PKH tahap 1 tahun 2025 yang segera dicairkan Pemerintah.(Sumber: Poskota/Shandra)

Simak update bansos Rp750.000 PKH tahap 1 tahun 2025 yang segera dicairkan Pemerintah.(Sumber: Poskota/Shandra)

Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.

Setiap tahapan pencairan bantuan PKH ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Memenuhi Kriteria Ini, Akan Segera Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Lihat Info Selengkapnya di SinI!

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Berdasarkan pengalaman penyaluran di tahun sebelumnya, Program Keluarga Harapan (PKH) biasanya dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun. Berikut ini perkiraan jadwal pencairan untuk tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari hingga Maret 2025
  • Tahap 2: April hingga Juni 2025
  • Tahap 3: Juli hingga September 2025
  • Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025

Nominal Bansos PKH

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Pemilik NIK E-KTP yang Datanya Telah Terverifikasi Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akan Segera Menerima Subsidi Saldo Dana Rp750.000, Simak Selengkapnya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH):

Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan.

Terdaftar di DTKS

Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera diperlukan untuk proses pencairan dana bantuan.

Masuk Kategori Keluarga Miskin atau Rentan

Penerima harus tergolong keluarga miskin atau berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Khusus

Setidaknya salah satu anggota keluarga harus memenuhi kriteria berikut:

Berita Terkait

News Update