Peserta PBI adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kelompok ini merupakan prioritas utama dari pemerintah dalam menjamin pemberian akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kelompok ini meliputi karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Iurannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (4 persen) dan pekerja (1 persen) dari total 5 persen gaji atau upah yang dilaporkan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri
Kategori ini terdiri dari pekerja informal, wiraswasta, atau individu yang tidak bekerja di bawah pemberi kerja. Mereka membayar iurannya secara mandiri berdasarkan kelas layanan yang dipilih.
Bukan Pekerja (BP)
Golongan ini meliputi investor, pemberi kerja, pensiunan, dan individu lainnya yang tidak masuk dalam kategori pekerja.
Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan BOZO Solusi Praktis Peserta JKN
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Berikut adalah rincian iuran berdasarkan kelas layanan:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan per peserta.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan per peserta.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan per peserta (Rp7.000 disubsidi pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).
Namun, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas kesehatan masih menjadi wacana yang terus dikembangkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.