POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600.000 akan disalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terpilih pemerintah.
Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan kurang mampu.
Di mana, untuk penyaluran bansos tahap 1 di awal tahun 2025 ini masih menggunakan data penerima manfaat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal dana bantuan sebesar Rp600.000 tersebut merupakan alokasi untuk penyaluran tiga bulan sekali bagi kategori PKH lansia dan penyandang disabilitas.
Sehingga akumulasi pencairan bantuan untuk kedua kategori tersebut selama satu tahun adalah Rp2.400.000.
Update Status Bansos PKH 2025 di SIKS-NG
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube CEK BANSOS, Rabu, 22 Januari 2025, dilihat dari pantauan
di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) status bansos PKH 2025 sudah ada pergerakan.
Pada tahap pertama ini sudah mulai ada perubahan status di menu penentuan KPM.
Pada menu ini, nama-nama calon penerima PKH mulai tercantum sebelum statusnya muncul di tahap final closing.
Artinya, pencairan bansos PKH tahap 1 ini dijadwalkan untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Jadi, jika Anda merupakan penerima PKH, kemungkinan besar akan menerima bantuan untuk tiga bulan sekaligus setelah nama Anda muncul di menu penentuan KPM.
Cara Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Melihat metode penyaluran sebelumnya, bantuan PKH disalurkan melalui dua cara utama.
Yaitu langsung ke penerima manfaat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lewat PT Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki KKS.
Penyaluran via KKS biasanya mencairkan dana bansos PKH untuk dua bulan sekali.
Di mana kartu berwarna merah putih tersebut terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Sedangkan penyaluran lewat PT Pos Indonesia membagikan dana bansos untuk penyaluran tiga bulan sekali.
Yang nantinya pihak Pos akan membagikan surat undangan berbarcode ke rumah KPM.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk dapat menerima bantuan PKH 2025 subsidi dari pemerintah ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1.Warga Negara Indonesia (WNI), baik pria atau wanita yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Telah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
3. Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau kurang mampu.
5. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
6. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2025, inilah cara untuk mengecek status melalui website resmi Kemensos:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Isi data penerima dengan lengkap, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Ketikkan Nama Penerima sesuai dengan NIK KTP yang terdaftar.
5. Masukkan kode 4 huruf yang muncul dalam kotak kode.
6. Klik Cari Data dan tunggu beberapa saat hingga informasi status penerima muncul.
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari dan menampilkan data penerima sesuai dengan informasi yang dimasukkan pada formulir.
Jika data penerima tersedia, Anda akan mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH pada tahun 2025.
Sekian informasi mengenai bansos PKH tahap 1 2025 yang status bantuannya mulai ada pergerakan di SIKS-NG.
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan PKH, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah pengecekan di atas agar tidak ketinggalan informasi terkait bantuan sosial ini.