POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.
Jika Anda adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terpilih, ada kabar baik terkait pencairan bansos.
Pada tahap pertama 2025 subsidi PKH ini, pemegang NIK e-KTP yang memenuhi syarat kategori penerima berhak mendapatkan saldo dana bansos hingga Rp1.400.000.
Bantuan sosial Rp1.400.000 tersebut diberikan kepada KPM dengan dua anak usia dini berusia antara 0 hingga 6 tahun, dan satu anggota keluarga yang sudah lanjut usia (lansia)
Disamping itu, bagi pemilik NIK e-KTP Anda yang telah terdaftar, penting untuk memastikan status penerima bansos PKH pada tahap pertama tahun 2025 ini agar tidak ada kekeliruan.
Proses pengecekan sangat mudah dilakukan dan dapat diakses secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.
Di sana, Anda dapat memastikan apakah NIK e-KTP Anda tercatat dalam daftar penerima bantuan subsidi PKH tahap 1 2025 serta rincian detailnya.
Skema Pencairan Bansos 2025
Seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pada Rabu, 22 Januari 2025, pencairan dana bansos di tahun 2025 akan dilakukan melalui dua skema berbeda.
Skema pertama adalah pencairan yang dilakukan setiap dua bulan sekali, dan bantuan akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Kemudian, skema kedua adalah pencairan setiap tiga bulan sekali, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.