KPM Harap Sabar! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dalam Proses Penyaluran, Seperti Ini Cek Status Nama Penerimanya

Rabu 22 Jan 2025, 13:08 WIB
Apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima PKH dan BPNT tahap pertama 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima PKH dan BPNT tahap pertama 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025, kabarnya tengah dalam proses penyaluran.

Kabar ini tentunya, merupakan angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menantikan bantuan sosial tersebut untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah guna mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori kurang mampu.

Untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak, pemerintah telah memprioritaskan transparansi dan akurasi dalam proses pendataan dan distribusi.

Baca Juga: Kapan Sebenarnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Disalurkan Pemerintah? Ayo Intip Jadwalnya di Sini

Oleh sebab itu, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai calon penerima bisa memeriksa status nama mereka melalui sistem yang telah disediakan.

Langkah ini bertujuan, untuk menghindari kendala atau kekeliruan khususnya dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Bagi yang ingin mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT tahap pertama 2025, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

Mulai dari mengakses situs resmi kementerian terkait hingga memanfaatkan aplikasi yang disediakan, proses pengecekan ini dibuat sederhana dan mudah diakses.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya! Segini Saldo Dana Bansos PKH 2025 untuk Kategori Lansia dan Disabilitas

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai cara memeriksa status nama penerima bantuan sosial PKH dan BPBT 2025.

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Baca Juga: Terdaftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH 2025 Komponen Lansia? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya

Guna memastikan pengecekan berjalan lancar, pastikan saat melakukan input data semua data yang dimasukan sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Kedua bantuan ini, merupakan program pemerintah yang sudah ditentukan syarat penerimanya. Berikut ini kriterianya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
  • Tercatat sebagai masyarakat membutuhkan, yang sudah terdata di kelurahan setempat.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN/BUMD, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang valid atau aktif.

Sebagai KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT di 2025, sebaiknya selalu lakukan pengecekan secara berkala.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update