Guna memastikan pengecekan berjalan lancar, pastikan saat melakukan input data semua data yang dimasukan sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Kedua bantuan ini, merupakan program pemerintah yang sudah ditentukan syarat penerimanya. Berikut ini kriterianya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
- Tercatat sebagai masyarakat membutuhkan, yang sudah terdata di kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN/BUMD, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang valid atau aktif.
Sebagai KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT di 2025, sebaiknya selalu lakukan pengecekan secara berkala.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.