Baca Juga: Nusron Wahid Minta Kementerian ATR Segera Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.