Kementrian KKP Periksa Beberapa Kelompok Nelayan Terkait Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang

Rabu 22 Jan 2025, 07:25 WIB
Pagar laut ilegal sepanjang 30 Km dibongkat TNI AL bersama masyarakat setempat, Sabtu 18 Januari 2025. (Sumber: X/@elisa_jkt)

Pagar laut ilegal sepanjang 30 Km dibongkat TNI AL bersama masyarakat setempat, Sabtu 18 Januari 2025. (Sumber: X/@elisa_jkt)

Baca Juga: Nusron Wahid Minta Kementerian ATR Segera Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Berita Terkait

News Update