Kementrian KKP Periksa Beberapa Kelompok Nelayan Terkait Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang

Rabu 22 Jan 2025, 07:25 WIB
Pagar laut ilegal sepanjang 30 Km dibongkat TNI AL bersama masyarakat setempat, Sabtu 18 Januari 2025. (Sumber: X/@elisa_jkt)

Pagar laut ilegal sepanjang 30 Km dibongkat TNI AL bersama masyarakat setempat, Sabtu 18 Januari 2025. (Sumber: X/@elisa_jkt)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa beberapa kelompok nelayan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan baru dua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP. "Baru dua nelayan yang memenuhi panggilan kami untuk dikonfirmasi mengenai Pagar Laut itu," jelas Doni kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu, 22 Januari 2025.

Namun Doni tidak menjelaskan identitas kedua nelayan tersebut dan juga asalnya. Didesak mengenai materi pemanggilan kepada dua nelayan itu pun apa saja, Doni tidak membeberkannya.

Namun yang jelas ditegaskan Doni, pihaknya memastikan bahwa penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) dilakukan secara profesional dan transparan.

"KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum," tegas Doni.

Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN

Sementara itu sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.

Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). 

Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.

Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.

Berita Terkait

News Update