POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan menyalurkan subsidi bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Bantuan PKH dan BPNT memiliki tahap penyaluran yang berbeda setiap tahunnya. untuk BPNT pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan PKH setiap tiga bulan sekali.
Penyalurannya sendiri dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Sesuai dengan aturan terbaru, pencairan bantuan sosial untuk BPNT 2025 diproses melalui dua cara yaitu setiap dua bulan sekali melalui rekening KKS dan tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Program BPNT terbagi menjadi enam tahap pencairan selama satu tahun atau setiap dua bulan sekali. Nominal setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau Rp400.000 untuk satu kali tahap pencairan.
Sedangkan untuk subsidi PKH terbagi menjadi empat tahap penyaluran atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal saldo dana yang akan diterima disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan.
Contohnya, untuk penerima PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima saldo dana Rp600.000 dalam satu kali tahap penyaluran. Sementara itu, kategori ibu hamil dan baita akan mendapatkan Rp750.000 dalam satu kali pencairan.
Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran BPNT dan PKH 2025.
Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bantuan PKH 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuan Sosial
Jadwal dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
- Tahap 1 mulai dari Januari-Februari
- Tahap 2 mulai dari Maret-April
- Tahap 3 mulai dari Mei-Juni
- Tahap 4 mulai dari Juli-Agustus
- Tahap 5 mulai dari September-Oktober
- Tahap 6 mulai dari November-Desember
Jadwal Penyaluran PKH 2025
- Tahap 1 mulai dari Januari-Maret
- Tahap 2 mulai dari April - Juni
- Tahap 3 mulai dari Juli - September
- Tahap 4 mulai dari Oktober - Desember
Bantuan sosial PKH dan BPNT 2025 diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, salah satunya wajib terdata di DTKS. Berikut ini syarat lainnya untuk bisa memperoleh bansos PKH dari pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
- Berasal dari masyarakat dan keluarga Miskin atau Tidak Mampu
- Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
- Bukan sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Data KPM harus dipastikan benar dan tervalidasi di DTSE, jika datanya sudah disahkan oleh pemerintah pusat maka dalam waktu dekat akan menjadi penerima bantuan tahap 1 tahun 2025
Pantau selalui informasi terbaru mengenai update pencairan BPNT dan PKH tahun 2025 di laman resmi Kemensos.