POSKOTA.CO.ID - KPM pemilik NIK KTP ini berhak untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah via bantuan sosial BPNT alokasi Januari dan Februari 2025. Simak syarat pencairannya di sini.
Untuk proses penyaluran bantuan BPNT dan PKH tahap 1 diprediksi akan mulai diproses dalam waktu dekat. KPM yang memiliki KKS Merah Putih akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali, sedangkan KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia akan menerima pencairan setiap tiga bulan sekali.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Proses penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah.
Namun, sebelum pencairan dana, data KPM harus diproses lewat beberapa tahapan penting.
Data penerima akan dilakukan pengecekan secara online di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG. Data yang tervalidasi akan mendapatkan status 'SII' yang artinya bantuan siap untuk disalurkan.
Berikut ini adalah kategori penerima yang diprioritaskan untuk mendapatkan pencairan lebih awal untuk program bantuan sosial BPNT dan PKH 2025.
Baca Juga: Kriteria dan Nominal Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan PKH Tahun 2025
- Data Penerima Sudah Tervalidasi di Disdukcapil
Data penerima manfaat harus sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
- Sudah Masuk Data Bayar SP2D
Nama penerima manfaat yang tercantum di dalam daftar Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk tahap 1, maka dana langsung disalurkan
- Status 'SII' di SIKS-NG
Penerima manfaat dengan data yang sudah berstatus 'SII' memiliki kepastikan bahawa bantuan akan disalurkan dalam waktu dekat.