Jadwal Penyaluran PKH 2025
- Tahap 1 mulai dari Januari-Maret
- Tahap 2 mulai dari April - Juni
- Tahap 3 mulai dari Juli - September
- Tahap 4 mulai dari Oktober - Desember
Bantuan sosial PKH dan BPNT 2025 diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, salah satunya wajib terdata di DTKS. Berikut ini syarat lainnya untuk bisa memperoleh bansos PKH dari pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
- Berasal dari masyarakat dan keluarga Miskin atau Tidak Mampu
- Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
- Bukan sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Data KPM harus dipastikan benar dan tervalidasi di DTSE, jika datanya sudah disahkan oleh pemerintah pusat maka dalam waktu dekat akan menjadi penerima bantuan tahap 1 tahun 2025
Pantau selalui informasi terbaru mengenai update pencairan BPNT dan PKH tahun 2025 di laman resmi Kemensos.