POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Program bansos PBI-JK ini diberikan untuk masyarakat yang NIK e-KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta bansos PBI-JK, tapi status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif, Anda dapat mengaktifkan kembali dengan mudah.
Penonaktifan ini bisa terjadi bagi peserta PBI-JK yang telah meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan JKN, atau terdeteksi ganda dalam database BPJS kesehatan.
Seperti NIK peserta yang telah digunakan oleh orang lain atau susunan keluarga dalam database BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan (Adminduk), juga bisa menjadi penyebab penonaktifan peserta bansos PBI-JK.
Namun, apabila Anda tidak termasuk dalam penyebab penonaktifan yang disebutkan, Anda bisa berkesempatan untuk mengaktifkannya kembali.
Seperti yang tertuang dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, jika laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan dan peserta masih masuk dalam DTKS, maka kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali.
Berbeda apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak penonaktifan, peserta harus kembali melakukan proses pengusulan jika ingin mendapatkan kembali status PBI-JK.
Nah, untuk proses pengaktifan kembali Anda bisa simak alurnya berikut ini: