Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Status Bansos PBI-JK yang Dinonaktifkan

Rabu 22 Jan 2025, 19:43 WIB
Ini cara mengaktifkan kembali status penerima bansos PBI-JK yang dinonaktifkan. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

Ini cara mengaktifkan kembali status penerima bansos PBI-JK yang dinonaktifkan. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Program bansos PBI-JK ini diberikan untuk masyarakat yang NIK e-KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta bansos PBI-JK, tapi status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif, Anda dapat mengaktifkan kembali dengan mudah.

Penonaktifan ini bisa terjadi bagi peserta PBI-JK yang telah meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan JKN, atau terdeteksi ganda dalam database BPJS kesehatan.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Lolos Syarat Penerima Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Seperti NIK peserta yang telah digunakan oleh orang lain atau susunan keluarga dalam database BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan (Adminduk), juga bisa menjadi penyebab penonaktifan peserta bansos PBI-JK.

Namun, apabila Anda tidak termasuk dalam penyebab penonaktifan yang disebutkan, Anda bisa berkesempatan untuk mengaktifkannya kembali.

Seperti yang tertuang dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, jika laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan dan peserta masih masuk dalam DTKS, maka kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali.

Berbeda apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak penonaktifan, peserta harus kembali melakukan proses pengusulan jika ingin mendapatkan kembali status PBI-JK.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Uang via ATM BRI!

Nah, untuk proses pengaktifan kembali Anda bisa simak alurnya berikut ini:

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI-JK

Berita Terkait
News Update