Bantuan Sosial PKH 2025 Akan Cair Setiap Tiga Bulan Sekali, Ini Penjelasannya

Rabu 22 Jan 2025, 15:33 WIB
Bantuan sosial PKH akan dicarikan tiga bulan sekali. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Bantuan sosial PKH akan dicarikan tiga bulan sekali. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Misalnya, jika sebelumnya seorang penerima PKH dengan jenjang pendidikan SD hanya menerima Rp150.000 setiap dua bulan, di tahun 2025, mereka akan menerima Rp225.000 setiap tiga bulan.

Ini tentu akan memberikan lebih banyak ruang bagi KPM untuk mengelola keuangan mereka.

Perubahan Jadwal Pencairan

Dengan perubahan jadwal pencairan ini, KPM harus lebih memperhatikan waktu pencairan.

Pencairan pada Januari 2025 mencakup bantuan untuk tiga bulan penuh hingga Maret 2025. Ini berarti, meskipun pencairan dilakukan lebih jarang, bantuan yang diterima lebih besar, sehingga KPM perlu menyesuaikan diri dengan perubahan ini.

Pastikan untuk mengecek aplikasi resmi atau melalui pendamping PKH mengenai jadwal pencairan yang tepat untuk setiap periode.

Pemeriksaan Saldo dan Proses Final Closing

KPM dapat memeriksa saldo bantuan PKH melalui aplikasi resmi atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap periode pencairan akan ditandai dengan proses final closing, yang akan menunjukkan jumlah bantuan yang diterima dan komponen keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut.

Pencairan PKH 2025 yang dilakukan setiap tiga bulan sekali memberikan perubahan besar dalam cara penerima manfaat mengelola bantuan.

Dengan jumlah yang lebih besar per pencairan, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Pastikan untuk memantau setiap perubahan terkait jadwal dan nominal pencairan melalui aplikasi atau pendamping PKH agar Anda dapat memanfaatkan bantuan sosial ini sebaik mungkin.

Berita Terkait

News Update