DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai warga negara yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah.
Penerima bantuan sosial harus terdaftar di dalam data ini agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan dengan tepat dan terorganisir.
2. Kriteria Ekonomi
Penerima BLT BBM di tahun 2025 harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Kriteria ini didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM yang telah mempengaruhi daya beli masyarakat.
Pemerintah menargetkan bantuan ini akan diberikan kepada rumah tangga yang paling membutuhkan, seperti keluarga yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Wajib Memiliki Rekening KKS
Untuk mempermudah proses penyaluran bantuan, setiap penerima BLT BBM diwajibkan memiliki rekening kartu keluarga sejahtera (KKS).
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses transfer dana yang lebih aman, transparan, dan efisien.
Melalui rekening KKS, bantuan yang diberikan dapat langsung diterima oleh penerima tanpa memerlukan prosedur rumit.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BLT BBM hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, dan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
Hal ini dilakukan untuk memastikan, bantuan ini disalurkan secara tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, para ASN, TNI, dan Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan BLT BBM.