Jika nama Anda sudah tercatat di laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pinjaman tersebut, bukti laporan ini juga dapat digunakan untuk membersihkan nama Anda.
3. Hadapi Teror dari Penagih Utang dengan Tenang
Meski Anda telah melapor, ancaman dari debt collector mungkin masih berlanjut. Berikut langkah yang dapat Anda ambil:
- Tetap tenang dan kuatkan mental.
- Blokir nomor telepon penagih untuk menghindari tekanan psikologis lebih lanjut.
- Jika merasa terancam, laporkan tindakan debt collector tersebut ke pihak berwenang.
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi
Kasus-kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja. Untuk mencegah hal serupa terjadi, perhatikan hal berikut:
Baca Juga: Terbaru! 10 Pinjol Legal Resmi OJK per Akhir Desember 2024, Daftar dengan NIK KTP Langsung Cair
- Jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan mudah memberikan informasi seperti NIK, nomor KK, atau data lain kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Gunakan aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK. Cek status legalitas aplikasi sebelum menggunakannya.
- Hindari membagikan dokumen penting secara sembarangan.
Semoga cara di atas membantu Anda menghadapi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol. Selalu waspada dan jaga keamanan data Anda!