POSKOTA.CO.ID - Bupati Situbondo Karna Suswandi langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
KPK juga melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Keduanya diduga kuat terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penahanan dilakukan setelah Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait korupsi dana PEN, pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025," terang Asep kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya Selasa petang, 21 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Situbondo Karna Suwandi Terkait Korupsi Alokasi Dana PEN
Keduanya pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. "Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambahnya.
Dikatakan Asep, Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini ketika pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan yang sudah dipersiapkannya.
Bahkan Karna disebut meminta ‘uang investasi’ atau ijon kepada beberapa calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Atas perintah Karna, Eko kemudian memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
“Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’ atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000,00," papar Asep
"Sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,00,” tegasnya.