Usai Berbuat Cabul, Pemilik Pesantren di Jaktim Ajak Korban Rekreasi Agar Tutup Mulut

Selasa 21 Jan 2025, 16:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 21 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 21 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dalam melakukan aksinya, tersangka memiliki alibi untuk memanipulasi korban agar mau mengikuti nafsu bejatnya

Baca Juga: Pencabulan Gadis Tunawicara di Bogor, Pengamat Sosial Soroti Pentingnya Komunikasi Orang Tua

Tersangka mengaku kepada korban bahwa jika nafsunya terpuaskan, penyakit yang ada dalam tubuhnya akan keluar, dan ia pun akan sembuh.

"Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," jelas Lilipaly.

Setelah melancarkan aksinya, kata Lilipaly, tersangka memberikan sejumlah uang juga kepada para korban dan mengancam agar mereka tidak bercerita kepada siapa pun.

Kemudian tersangka juga mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tutup mulut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MCN dan CH dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update