Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sambil mengevakuasi warga yang terjebak dari musibah kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2025. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Ungkap Glodok Plaza Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Damkar: Sudah Diperingatkan

Selasa 21 Jan 2025, 19:55 WIB

POSKOTA.CO.ID – Ternyata, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menyatakan bahwa bangunan Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

Bahkan, status itu belum diperbarui sejak 2023 hingga kejadian kebakaran terjadi oleh Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga: Kronologi Pramugari Tewas Kebakaran Glodok Plaza, Terjebak di Toilet Ruang Karaoke

Satriadi menyebutkan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah gedung sebagai syarat keselamatan kebakaran.

"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak," jelasnya.

Selain itu, sebuah Gedung dapat termasuk ke dalam kategori yang masuk syarat keselamatan kebakaran adalah memiliki alat proteksi sendiri.

"Kemudian, proteksi kebakaran aktif-pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti sprinkler, smoke detector, dan lainnya," terang Satriadi.

Baca Juga: Potret 6 Pramugari Diduga Hilang Saat Kebakaran Glodok Plaza, Masih Ada yang Hilang!

Satriadi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat atau Damkar Jakarta menambahkan, Sprinkler adalah alat yang dipasang di langit-langit untuk menyiram air bila mendeteksi suhu panas.

Dan untuk kriteria ketiga yang tak ditemukan di Glodok Plaza adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga darurat yang harus tersedia di dua tempat berbeda.

"Kemudian, yang keempat adalah MKKG, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Siapa berbuat apa pada saat terjadinya kebakaran di lokasi tersebut," paparnya.

Menurutnya, gedung Glodok Plaza sebenarnya sudah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Meski begitu, sejumlah peralatan kini sudah tak bisa berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Proses Pencarian Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Hari ini

Padahal sebelumnya, pihaknya sempat memberikan waktu kepada pengelola Gedung untuk melakukan perbaikan.

"Nah, untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," jelasnya.

Rencananya, pada 2025 ini Glodok Plaza akan dicek kembali untuk dipastikan apakah telah memenuhi kriteria tersebut atau tidak.

Namun bahwakn sebelum diperiksa, bangunan itu sudah telanjur terbakar beberapa waktu lalu."Satu tahun kita berikan waktu,” ungkapnya.

“Karena kalau misalkan kita langsung eksekusi, kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa. Perlu ada perbaikan. Kan maintenance itu butuh biaya dari perusahaan juga," tutupnya.

Tags:
Petugas pemadam kebakaransyarat keselamatan kebakaranGlodok Plaza bangunan Glodok Plaza

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor