Syarat Jadi Penerima Bansos KLJ 2025 dan Cara Mencairkan Dana Bantuannya

Selasa 21 Jan 2025, 18:36 WIB
Syarat Jadi Penerima Bansos KLJ 2025 dan Cara Mencairkan Dana Bantuannya (Sumber: Jakarta.go.id/KLJ)

Syarat Jadi Penerima Bansos KLJ 2025 dan Cara Mencairkan Dana Bantuannya (Sumber: Jakarta.go.id/KLJ)

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.

5. Tidak memiliki penghasilan tetap

6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.

7. Menyertakan KTP dan KK (asli dan fotokopi).

8. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan KLJ 2025 untuk Lansia

Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025

1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:

Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).

2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:

Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:

Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.

Berita Terkait

News Update